Sejarah Hukum di Indonesia Dari Masa Pra-Kolonial Hingga Era PancasilaHukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat.

Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental.

Khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda ( Nederlandsch-Indie ).

Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan.

Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi. Hal itu merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Masa Pra-Kolonial

Masa pra-kolonial adalah masa sebelum kedatangan bangsa-bangsa Eropa ke Nusantara. Pada masa ini, hukum yang berlaku adalah hukum adat dan hukum Islam.

Hukum adat adalah hukum yang tumbuh dan berkembang secara turun-temurun di masyarakat sesuai dengan kebiasaan dan nilai-nilai budaya setempat.

Hukum adat ini bercorak pluralistik, yang ditandai dengan keragaman hukum yang berlaku bagi masyarakat. Adapun keragaman hukum yang dimaksud yakni hukum adat menurut sistem kekerabatan masyarakat yang tersebar di Nusantara.

Hukum Islam adalah hukum yang berdasarkan pada ajaran agama Islam yang dibawa oleh para pedagang dan ulama dari Timur Tengah dan India ke Nusantara sejak abad ke-7 Masehi. Hukum Islam berlaku untuk masyarakat yang memeluk Islam.

Hukum Islam ini bersumber dari Al-Quran, Hadits, Ijma’, Qiyas, dan Ijtihad. Hukum Islam ini juga mengalami perkembangan dan penyesuaian dengan kondisi sosial budaya masyarakat Nusantara.

Misalnya, terdapat istilah fiqh nusantara atau fiqh lokal yang merupakan hasil ijtihad ulama Nusantara dalam menetapkan hukum-hukum Islam sesuai dengan konteks lokal.

Masa Kolonial Belanda

Masa kolonial Belanda adalah masa ketika Nusantara dikuasai oleh pemerintah Belanda melalui perusahaan dagang VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) dan pemerintahan Hindia Belanda.

Pada masa ini, sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk kepentingan eksploitasi ekonomi dan politik Belanda terhadap rakyat pribumi.

Sistem hukum ini juga bersifat diskriminatif dan otoriter terhadap rakyat pribumi. Sistem hukum ini dapat dibagi menjadi tiga periode, yaitu periode VOC, periode liberal Belanda, dan periode politik etis sampai kolonialisme Jepang.

  • Periode VOC

Periode VOC adalah periode ketika penguasaan Belanda atas Nusantara dilakukan oleh perusahaan dagang VOC yang didirikan pada tahun 1602.

Pada periode ini, sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk:

  1. Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda
  2. Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter
  3. Perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa.
  4. Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa

Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri.

Tata pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat di nusantara dan menjadikan penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi di masa itu.

  • Periode Liberal Belanda

Periode liberal Belanda adalah periode ketika penguasaan Belanda atas Nusantara dilakukan oleh pemerintahan Hindia Belanda yang dibentuk setelah VOC dibubarkan pada tahun 1799.

Pada periode ini, sistem hukum yang diterapkan dipengaruhi oleh ide-ide liberalisme ekonomi dan politik yang berkembang di Eropa pada abad ke-19.

Tujuan utamanya melindungi kepentingan usaha-usaha swasta di negeri jajahan dan untuk pertama kalinya mengatur perlindungan hukum terhadap kaum pribumi dari kesewenang-wenangan pemerintahan jajahan.

Hal ini dapat ditemukan dalam Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR 1854) atau Peraturan tentang Tata Pemerintahan (di Hindia Belanda) yang diterbitkan pada tahun 1854.

RR 1854 mengatur tentang pembatasan terhadap eksekutif (terutama Residen) dan kepolisian, dan jaminan terhadap proses peradilan yang bebas. Otokratisme administrasi kolonial masih tetap berlangsung pada periode ini, walaupun tidak lagi sebengis sebelumnya.

Namun, pembaruan hukum yang dilandasi oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak meningkatkan kesejahteraan pribumi. Karena eksploitasi masih terus terjadi, hanya subyek eksploitasinya saja yang berganti, dari eksploitasi oleh negara menjadi eksploitasi oleh modal swasta.

  • Periode Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang

Periode politik etis adalah periode ketika pemerintah Belanda mengeluarkan kebijakan politik etis atau politik balas budi pada awal abad 20 sebagai respons terhadap gerakan nasionalisme Indonesia dan kritik internasional terhadap kolonialisme Belanda.

Kebijakan politik etis ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat pribumi melalui tiga program utama, yaitu irigasi (pengairan), emigrasi (perpindahan penduduk), dan edukasi (pendidikan).

Di antara kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum adalah:

  1. Penghapusan tanam paksa (cultuurstelsel) pada tahun 1870
  2. Pembentukan Volksraad (Dewan Rakyat) pada tahun 1918 sebagai lembaga perwakilan rakyat
  3. Pembentukan Raad van Indie (Dewan Hindia) pada tahun 1925 sebagai lembaga penasehat gubernur jenderal
  4. Pembentukan Rechtsstaatscommissie (Komisi Negara Hukum) pada tahun 1927 untuk menyelidiki pelaksanaan negara hukum di Hindia Belanda
  5. Pembentukan Komisi Visman pada tahun 1938 untuk menyusun konsep konstitusi Hindia Belanda.

Pada periode ini juga terjadi perkembangan dalam bidang perundang-undangan seperti

  1. Penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tahun 1915
  2. Penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pada tahun 1847
  3. Penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pada tahun 1847
  4. Penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tahun 1918
  5. Penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPer) pada tahun 1847
  6. Penyusunan Undang-Undang Agraria pada tahun 1870
  7. Penyusunan Undang-Undang Perkawinan pada tahun 1898
  8. Penyusunan Undang-Undang Kewarganegaraan pada tahun 1892.

Pada periode ini juga terjadi perkembangan dalam bidang pendidikan hukum seperti:

  1. Pembukaan Rechtshogeschool (Sekolah Tinggi Hukum) di Batavia pada tahun 1924
  2. Pembukaan Balai Perguruan Tinggi Gadjah Mada (BPTGM) di Yogyakarta pada tahun 1946
  3. Pembukaan Universitas Indonesia (UI) di Jakarta pada tahun 1947.

Pada periode ini juga terjadi perkembangan dalam bidang gerakan nasionalisme Indonesia yang menuntut kemerdekaan dari penjajahan Belanda. Gerakan ini dipelopori oleh tokoh-tokoh seperti Soekarno, Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir, Tan Malaka, Mohammad Natsir, dan lain-lain. Gerakan ini juga didukung oleh organisasi-organisasi seperti Budi Utomo, Sarekat Islam, Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Komunis Indonesia (PKI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), dan lain-lain.

Pada periode ini juga terjadi peristiwa-peristiwa penting dalam sejarah bangsa Indonesia seperti:

  1. Peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965 yang merupakan percobaan kudeta oleh PKI terhadap pemerintahan Soekarno
  2. Supersemar pada tahun 1966 yang merupakan surat perintah Soekarno kepada Soeharto untuk mengambil alih kekuasaan negara
  3. Tragedi 1965-1966 yang merupakan pembantaian massal terhadap anggota dan simpatisan PKI oleh militer dan kelompok anti-komunis
  4. Orde Baru pada tahun 1966-1998 yang merupakan rezim otoriter yang dipimpin oleh Soeharto dengan dukungan militer dan birokrasi
  5. Reformasi pada tahun 1998-sekarang yang merupakan gerakan demokratisasi yang dipicu oleh krisis ekonomi dan politik yang mengakhiri kekuasaan Soeharto.

Masa Kemerdekaan

Masa kemerdekaan adalah masa ketika Indonesia merdeka dari penjajahan Belanda dan Jepang pada tanggal 17 Agustus 1945.

Pada masa ini, sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk membangun negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.

Sistem hukum ini juga bersifat nasionalistik dan pancasilais, yang mengakui keberagaman hukum yang ada di Indonesia. Sistem hukum ini dapat dibagi menjadi dua periode, yaitu periode peralihan dan periode pembentukan.

  • Periode Peralihan

Periode peralihan adalah periode antara tahun 1945-1950 yang ditandai dengan perjuangan rakyat Indonesia melawan agresi militer Belanda I dan II.

Pada periode ini, sistem hukum yang berlaku adalah sistem hukum warisan dari masa penjajahan Belanda dan Jepang dengan beberapa penyesuaian.

  1. penghapusan hukum-hukum yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
  2. pengakuan terhadap hukum adat dan hukum Islam sebagai sumber hukum nasional
  3. pembentukan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi
  4. pembentukan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP) sebagai lembaga legislatif sementara.
  • Periode Pembentukan

Periode pembentukan adalah periode antara tahun 1950-sekarang yang ditandai dengan pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan UUDS 1950.

Pada periode ini, sistem hukum yang berlaku adalah sistem hukum nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD 1945.

Sistem hukum ini juga mengakui keberagaman hukum yang ada di Indonesia seperti hukum adat, hukum Islam, hukum internasional, dan hukum asing.

Sistem hukum ini juga mengalami perkembangan dan dinamika sesuai dengan kondisi sosial politik dan ekonomi masyarakat Indonesia.

Pada periode ini juga terjadi perkembangan dalam bidang perundang-undangan seperti:

  1. Penyusunan UUDS 1950 sebagai konstitusi sementara yang menggantikan UUD 1945
  2. Penyusunan UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
  3. Penyusunan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  4. Penyusunan UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
  5. Penyusunan UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  6. Penyusunan UU No.22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
  7. Penyusunan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
  8. Penyusunan UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  9. Penyusunan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
  10. Penyusunan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  11. Penyusunan UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  12. Penyusunan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada periode ini juga terjadi perkembangan dalam bidang pendidikan hukum seperti:

  1. Pembukaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta pada tahun 1950
  2. Pembukaan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) di Surabaya pada tahun 1954
  3. Pembukaan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) di Bandung pada tahun 1957
  4. Pembukaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS) di Makassar pada tahun 1956
  5. Pembukaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan pada tahun 1952
  6. Pembukaan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) di Semarang pada tahun 1957
  7. Pembukaan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) di Malang pada tahun 1963
  8. Pembukaan Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND) di Padang pada tahun 1956
  9. Pembukaan Fakultas Hukum Universitas Udayana (UNUD) di Denpasar pada tahun 1962.

Pada periode ini juga terjadi perkembangan dalam bidang gerakan hukum yang bertujuan untuk mereformasi dan mengkritisi sistem hukum yang ada di Indonesia.

Gerakan ini dipelopori oleh tokoh-tokoh seperti Mochtar Kusumaatmadja, Satjipto Rahardjo, Soerjono Soekanto, Bagir Manan, Todung Mulya Lubis, Adnan Buyung Nasution, dan lain-lain.

Gerakan ini juga didukung oleh organisasi-organisasi seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Institut Studi Arus Informasi (ISAI), dan lain-lain.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa sejarah hukum di Indonesia dari masa pra-kolonial hingga era Pancasila adalah sejarah yang panjang dan dinamis.

Sejarah ini mencerminkan perubahan dan perkembangan sistem hukum yang berlaku di Indonesia sesuai dengan kondisi sosial politik dan ekonomi masyarakat Indonesia.

Sejarah ini juga mencerminkan keberagaman dan kekayaan hukum yang ada di Indonesia seperti hukum adat, hukum Islam, hukum internasional, dan hukum asing.

Sejarah ini juga mencerminkan perjuangan dan aspirasi rakyat Indonesia untuk membangun negara hukum yang demokratis dan berkeadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *