Lahirnya Sejarah Pancasila Dasar Negara dan Ideologi Bangsa IndonesiaPancasila adalah dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang berisi lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pancasila merupakan hasil dari perjuangan dan pemikiran para founding fathers bangsa Indonesia yang ingin menciptakan sebuah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.

Sejarah lahirnya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia tidak terlepas dari konteks pergerakan nasional Indonesia yang menentang penjajahan kolonial Belanda dan Jepang.

Pancasila merupakan sintesis dari berbagai gagasan dan aspirasi yang berkembang di kalangan rakyat Indonesia yang beragam suku, agama, budaya, dan latar belakang sosial-ekonomi.

Pancasila juga merupakan jawaban atas tantangan zaman yang mengharuskan bangsa Indonesia untuk mampu bersaing dan berkontribusi dalam dunia internasional.

Proses Perumusan Pancasila

Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia melalui beberapa tahap penting, yaitu:

  • Sidang BPUPKI 29 Mei – 1 Juni 1945

Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 untuk membahas persiapan kemerdekaan Indonesia.

BPUPKI mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila) di Jakarta. Sidang ini membahas tentang dasar negara Indonesia merdeka.

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidato tanpa judul yang kemudian dikenal sebagai pidato “Lahirnya Pancasila”. Dalam pidato ini, Soekarno mengusulkan lima dasar negara yang disebut Pancasila, yaitu:

  • Nasionalisme atau Indonesia Putera
  • Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
  • Mufakat atau Demokrasi
  • Kesejahteraan Sosial
  • Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

Pidato Soekarno mendapat sambutan positif dari anggota BPUPKI dan diterima secara aklamasi sebagai dasar negara Indonesia merdeka.

  • Sidang PPKI 18 Agustus 1945

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tanggal 7 Agustus 1945 untuk menggantikan BPUPKI.

PPKI bertugas untuk menyusun undang-undang dasar dan membentuk pemerintahan Indonesia merdeka.

PPKI mengadakan sidang pertama pada tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Dairi (sekarang Gedung Museum Nasional) di Jakarta.

Pada sidang ini, PPKI menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia merdeka. Undang-Undang Dasar 1945 mengandung Pancasila sebagai dasar negara dalam Pembukaannya. Namun, urutan dan redaksi sila-sila Pancasila mengalami perubahan dari usulan Soekarno. Perubahan tersebut adalah:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sila pertama tanpa keterangan tambahan
  • Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menjadi sila kedua
  • Persatuan Indonesia menjadi sila ketiga
  • Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan menjadi sila keempat
  • Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menjadi sila kelima

Sidang PPKI juga menetapkan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

  • TAP MPRS No. XX/MPRS/1966

TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 adalah keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) yang ditetapkan pada tanggal 22 Juni 1966.

Keputusan ini menegaskan kembali bahwa Pancasila adalah satu-satunya asas organisasi politik dan sosial di Indonesia.

Keputusan ini juga menolak segala bentuk paham komunisme, Marxisme-Leninisme, atheisme, teokrasi, sekularisme, liberalisme, kapitalisme, sosialisme, fasisme, imperialisme, kolonialisme, federalisme, dan regionalisme.

  • TAP MPR No. II/MPR/1978

TAP MPR No. II/MPR/1978 adalah keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang ditetapkan pada tanggal 11 Maret 1978.

Keputusan ini menetapkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) sebagai pedoman resmi dalam melaksanakan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia. Keputusan ini juga menetapkan Ekaprasetia Pancakarsa sebagai semboyan negara.

  • TAP MPR No. I/MPR/2003

TAP MPR No. I/MPR/2003 adalah keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang ditetapkan pada tanggal 4 November 2003.

Keputusan ini menetapkan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) dicabut dan tidak berlaku lagi.

Keputusan ini juga menetapkan bahwa penghayatan dan pengamalan Pancasila dilakukan sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia memiliki beberapa fungsi dan peran penting, yaitu:

  • Fungsi Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Pancasila menjadi landasan filosofis dan yuridis bagi penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

Pancasila juga menjadi acuan bagi penyusunan undang-undang, peraturan, kebijakan, dan tindakan pemerintah dalam menjalankan roda negara.

  • Fungsi Ideologi Bangsa

Pancasila sebagai ideologi bangsa berfungsi sebagai pandangan hidup dan cita-cita bersama bangsa Indonesia. Pancasila menjadi perekat dan pemersatu bangsa Indonesia yang beragam suku, agama, budaya, dan latar belakang sosial-ekonomi.

Pancasila juga menjadi motivasi dan inspirasi bagi bangsa Indonesia untuk berkembang dan berkontribusi dalam dunia internasional.

  • Fungsi Kultural

Pancasila sebagai fungsi kultural berfungsi sebagai cerminan dan pengejawantahan dari nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia.

Pancasila merupakan hasil dari proses kreatif dan dinamis bangsa Indonesia yang mengolah nilai-nilai budaya asli, nasional, maupun universal. Pancasila juga menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia untuk melestarikan dan mengembangkan budaya bangsa yang beradab dan bermartabat.

  • Fungsi Normatif

Pancasila sebagai fungsi normatif berfungsi sebagai pedoman moral dan etika bagi seluruh warga negara Indonesia. Pancasila menjadi sumber nilai-nilai yang harus dihayati dan diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pancasila juga menjadi ukuran bagi bangsa Indonesia untuk menilai baik-buruk, benar-salah, adil-tidak adil dalam setiap tindakan dan perilaku.

  • Fungsi Dinamis

Pancasila sebagai fungsi dinamis berfungsi sebagai alat perubahan dan pembaharuan bagi bangsa Indonesia. Pancasila menjadi sumber daya kreatif dan inovatif bagi bangsa Indonesia untuk menghadapi tantangan zaman yang selalu berkembang.

Pancasila juga menjadi sumber energi positif bagi bangsa Indonesia untuk terus bergerak maju menuju kemajuan dan kesejahteraan.

Pancasila adalah dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang berisi lima sila yang berasal dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

Pancasila lahir dari perjuangan dan pemikiran para founding fathers bangsa Indonesia yang ingin menciptakan sebuah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.

Pancasila juga merupakan jawaban atas tantangan zaman yang mengharuskan bangsa Indonesia untuk mampu bersaing dan berkontribusi dalam dunia internasional.

Pancasila memiliki beberapa fungsi dan peran penting bagi bangsa Indonesia, yaitu sebagai dasar negara, ideologi bangsa, fungsi kultural, fungsi normatif, dan fungsi dinamis.

Pancasila menjadi landasan, perekat, cerminan, pedoman, dan alat perubahan bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pancasila juga menjadi sumber nilai-nilai yang harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh warga negara Indonesia.

Dengan demikian, Pancasila merupakan identitas dan jati diri bangsa Indonesia yang harus dijaga dan dilestarikan.

Pancasila juga merupakan amanat dan tanggung jawab bangsa Indonesia yang harus diwujudkan dalam kenyataan. Pancasila adalah warisan berharga dari para pendiri bangsa yang harus diturunkan kepada generasi penerus bangsa.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *